Dalam kegiatan akad massal rumah KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada akhir Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto secara spontan menyampaikan gagasan penting: perlunya masterplan bagi kota-kota di Indonesia. Menurut Presiden, kehadiran masterplan tersebut diharapkan dapat mengubah wajah kota menjadi lebih indah sekaligus lebih menarik bagi wisatawan.
Pernyataan ini cukup mengejutkan. Bukan semata karena disampaikan dalam forum akad massal KPR FLPP, yang selama ini lebih banyak merealisasikan rumah subsidi di wilayah kabupaten dan pinggiran kota, tetapi juga karena ini merupakan kali pertama Presiden Prabowo secara eksplisit menaruh perhatian pada agenda pembangunan perkotaan. Terlebih, dalam setahun terakhir, fokus kebijakan pemerintah lebih banyak diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia melalui program makan bergizi gratis dan sekolah rakyat, serta penguatan ekonomi perdesaan melalui swasembada pangan dan koperasi Merah Putih.
Penekanan pada pembangunan sumber daya manusia dan perdesaan tentu bukan kekeliruan. Bahkan, pada beberapa aspek, telah mulai menunjukkan hasil. Di sektor perdesaan misalnya, telah terjadi peningkatan kesejahteraan petani yang tercermin dari membaiknya nilai tukar petani (NTP), produksi pangan yang meningkat, serta kinerja sektor pertanian yang tumbuh fantastis dalam setahun terakhir.
Namun demikian, ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen, prioritas pembangunan yang terlalu berat ke perdesaan justru berpotensi menghadirkan paradoks. Pengalaman di seluruh dunia selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi hampir selalu bertumpu pada penguatan kawasan perkotaan. Sebaliknya, pembangunan perdesaan lebih lazim ditempatkan sebagai strategi pemerataan, bukan sebagai lokomotif utama pertumbuhan.
Masalahnya, Indonesia saat ini belum berada pada fase ekonomi yang sepenuhnya mapan dan setara. Pertumbuhan ekonomi masih perlu dipacu lebih tinggi, sementara ketimpangan antarkawasan belum sepenuhnya teratasi. Dalam konteks ini, strategi pertumbuhan melalui pemerataan tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan perdesaan. Penguatan kota-kota, sebagai simpul aktivitas ekonomi, industri, jasa, dan inovasi, menjadi prasyarat mutlak.
Oleh karena itu, ajakan Presiden untuk mengundang para gubernur, wali kota, dan akademisi guna merembugkan arah pembangunan perkotaan patut disambut dengan optimisme. Momentum ini seharusnya digunakan untuk merumuskan bagaimana sumber daya nasional yang terbatas, baik fiskal, kebijakan, maupun talenta, dapat difokuskan secara strategis pada pembangunan kota-kota.
Kota-kota di Indonesia sejatinya memiliki potensi besar. Namun, potensi tersebut tidak cukup jika hanya digerakkan oleh pemerintah kota semata. Keterbatasan fiskal, sempitnya ruang kewenangan, serta fragmentasi kebijakan lintas sektor membuat banyak kota sulit bertransformasi secara signifikan. Tanpa dukungan kerangka nasional yang kuat, kota-kota akan terus bergerak sendiri-sendiri, dengan capaian yang tidak merata.
Lebih jauh lagi, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus tentang perkotaan. Padahal, kota merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, gagasan masterplan kota semestinya menjadi pintu masuk bagi inisiasi Undang-Undang Perkotaan yang mampu memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat pembiayaan perkotaan, serta mendorong integrasi kebijakan lintas sektor dan lintas pemerintahan.
Pada akhirnya, pembangunan kota tidak boleh berhenti pada upaya mempercantik wajah kota atau sekadar menarik wisatawan. Kota-kota Indonesia harus dibangun agar benar-benar berdampak: meningkatkan produktivitas warganya, memperluas kesempatan kerja, memperkuat daya saing nasional, serta menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Momentum ini tidak boleh dilewatkan. Jika dikelola dengan visi yang tepat, penguatan kota-kota dapat menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk melompat ke fase pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Semoga!