GREAT Institute
Reforma agraria di Indonesia memiliki akar historis pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang dimaksudkan untuk menghadirkan pemerataan akses terhadap lahan bagi seluruh rakyat. Namun, setelah lebih dari enam dekade, persoalan ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi problem struktural yang belum terselesaikan. Realitas menunjukkan bahwa akses terhadap lahan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, masih sangat timpang.