Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?

Share
Share

Perdana Wahyu Santosa Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute, dan CEO SAN Scientific MENJELANGpenutupan tahun anggaran 2025, isu shortfall penerimaan pajak kembali menguat—dan seperti biasa, muncul ide-ide “jalan pintas” yang menggoda. Salah satunya adalah wacana ijon pajak, yakni mendorong (atau meminta) wajib pajak menyetor kewajiban tahun depan lebih awal di tahun berjalan.

Definisinya sederhana, tetapi konsekuensinya bisa rumit, yaitu dari kredibilitas kebijakan, kualitas data, hingga risiko “bolong” di awal tahun berikutnya. Mengutip dari IKPI, DJP sendiri menegaskan tidak ada praktik ijon dan menekankan langkah-langkah intensifikasi yang sah dalam koridor hukum.

Di bawah permukaan kontroversi istilah ijon pajak, problem intinya sendiri adalah bagaimana pemerintah mengelola tekanan penerimaan tanpa menciptakan distorsi yang merusak fondasi fiskal jangka menengah.

Mengapa Shortfall Membesar: Siklus Ekonomi, Komoditas, dan Administrasi

Data hingga 31 Oktober 2025 menunjukkan penerimaan pajak neto Rp1.459,03 triliun—sekitar 70,2% dari outlook pemerintah. Ini menandakan “jarak ke garis finis” masih besar untuk dikejar dalam sisa waktu yang pendek, apalagi ketika beberapa pos utama justru terkontraksi: PPh Badan terkoreksi 9,6% (yoy) dan PPN/PPnBM terkoreksi 10,3% (yoy). Sumber tekanannya campuran.

Dari sisi makro, moderasi harga komoditas mengurangi basis penerimaan (dan PNBP), sementara perlambatan aktivitas juga menggerus PPN. Reuters juga mencatat pada awal 2025 penerimaan pajak sempat turun tajam, dipengaruhi moderasi harga komoditas serta perubahan administratif pemungutan, dan ada keluhan disrupsi akibat upgrade sistem perpajakan yang bermasalah.

Dari sisi kebijakan fiskal, outlook penerimaan pajak 2025 dipatok Rp2.076,9 triliun, menyiratkan potensi shortfall sekitar Rp112,4 triliun dari target APBN; defisit diproyeksikan 2,78% PDB pada outlook tersebut. Kombinasi target pajak yang meningkat, basis yang melambat, dan sistem administrasi yang sedang “transisi besar” (Coretax) membuat tekanan di kuartal IV terasa seperti lari sprint memakai sepatu baru. Di titik inilah godaan “rekayasa timing” muncul.

Ijon Pajak: Tahun Depan Bagaimana?

Secara teknis, tidak semua percepatan penerimaan itu ijon. Menagih pajak masa yang memang sudah terutang, mengejar piutang pajak inkracht, memperketat kepatuhan material, atau menutup kebocoran administrasi adalah strategi yang sah. Karena itu DJP menepis isu ijon dan menyebut sebagai strategi penguatan pengawasan pembayaran masa, kepatuhan material, ekstensifikasi–intensifikasi, serta optimalisasi Coretax.

Problematik utamanya adalah apabila pemerintah “memindahkan” penerimaan lintas tahun secara non-alami—mengubah masalah struktural menjadi tampak selesai di laporan tahun berjalan. DJP sendiri (dalam artikel edukasinya) menyebut praktik ijon sebagai pilihan yang keliru karena menciptakan efek buruk karena merusak basis data, membuat target tahun depan jadi ilusi, dan berpotensi menyebabkan pertumbuhan penerimaan awal tahun berikutnya negatif.

Secara ekonomi-politik, ijon menggoda karena dua alasan yaitu (1) publik dan pasar melihat headline “defisit terjaga”, (2) pengambil kebijakan bisa “membeli waktu” sampai kebijakan struktural bekerja. Masalahnya, ijon itu seperti menutup kebocoran kapal dengan memindahkan air ke kabin sebelah.

Tahun depan Anda memulai dengan lantai basah dan ekspektasi yang lebih tinggi. Lebih penting lagi kita pahami bahwa ijon dapat mengaburkan diagnosis permasalahan pajak itu sendiri. Padahal, diagnosis yang jernih penting sebagai dasar untuk merancang reformasi penerimaan yang lebih realistis.

Bagaimana Kejar Penerimaan Tanpa Merusak Fondasi?

Pertama, mari pisahkan target “menjaga defisit” dari target “menata sistem.” Menjaga defisit di bawah 3% memang mandat UU yang sangat penting—bahkan pemerintah menegaskan komitmen itu. Tetapi cara mencapainya harus kompatibel dengan kredibilitas jangka panjang. Jangan sampai mengorbankan kualitas data dan disiplin fiskal demi kosmetik angka belaka. Kedua, DJP sebaiknya fokus pada lawful acceleration bukan artificial front-loading. Artinya maksimalkan strategi yang DJP sendiri sebut—pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material, ekstensifikasi, serta optimalisasi sistem—sebagai “mesin” perbaikan penerimaan, bukan meminta setoran pajak yang belum terutang.

Ini termasuk misalnya mempercepat penanganan ketidakpatuhan berbasis risiko, memperbaiki stabilitas sistem administrasi, dan mengurangi friksi yang membuat kepatuhan turun. Ketiga, tata kelola kas negara dengan instrumen kas, bukan trik pajak. Jika tekanan penerimaan membuat defisit berpotensi mendekati batas, jawabannya bisa berupa manajemen pembiayaan dan kas yang lebih transparan (misalnya upaya penyesuaian penerbitan surat utang jangka pendek/penempatan kas), bukan memajukan pajak yang berpotensi mengganggu tahun depan.

Catatan penting di sini adalah pemerintah disebut butuh penerimaan pajak minimal sekitar Rp2.005 triliun agar aman dari batas defisit 3%, yang menunjukkan sensitivitas angka di ujung 2025. Keempat, hindari “menghemat belanja” secara membabi buta di akhir tahun. Beberapa analisis menilai perlambatan belanja dapat menekan perputaran ekonomi dan basis pemajakan. Jadi kebijakan belanja perlu disisir dengan pisau bedah seperti pangkas yang rendah multiplier/boros, tetapi tetap jaga belanja yang menopang aktivitas riil dan penerimaan (misalnya belanja yang memperlancar logistik, layanan publik produktif, dan program dengan dampak konsumsi yang terukur).

Kesimpulannya, isu ijon pajak bukan sekadar soal “boleh atau tidak” belaka, melainkan soal kualitas tata kelola fiskal. Menkeu Purbaya yang serius membangun tax ratio lewat pertumbuhan ekonomi, administrasi dan governance yang kuat, kebijakan yang konsisten, dan disiplin komunikasi publik. Media terkadang memang suka informasi hiperbolik; namun APBN yang disiplin dan sehat tidak.

Related Articles
Opini

Penguatan Kota-kota di Indonesia

Pengalaman di seluruh dunia selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi hampir...

Opini

Ukuran Fiskal Vs. Middle-Income Trap?

Data Bappenas, bisa dimaknai sebagai “alarm.” Tetapi alarm itu tidak berarti “pajak...