Adrian Nalendra Perwira – Peneliti Ekonomi GREAT Institute
Dalam berbagai forum publik, Presiden Prabowo menyampaikan target aspirasional pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029. Semenjak Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan RI, aspirasi ini kembali mengemuka. Dalam pidatonya di acara kuliah umum yang diselenggarakan oleh GREAT Institute, Ia menyatakan jika keinginan ini bukan sesuatu yang mustahil, bahkan diperlukan jika Indonesia ingin lolos dari jebakan middle income trap.
Untuk mencapai visi ini, dibutuhkan gelombang investasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah memetakan angkanya: sekitar Rp 47.573 triliun untuk 2025–2029; setara dengan Rp 47,6 kuadriliun atau kira-kira US$ 3 triliun.
Dari jumlah jumbo itu, porsi swasta mencapai 86,65 persen, pemerintah sekitar 7,22 persen, sedangkan BUMN sebesar 6,13 persen. Artinya, kunci pembiayaan bukan bergantung pada kemampuan APBN, melainkan pada kemampuan kita untuk membuat proyek-proyek di Indonesia layak secara komersial agar modal swasta raksasa mau masuk dengan biaya yang sehat.
Namun, menarik modal saja tidak cukup; modal tersebut harus produktif. Di sini efisiensi investasi menjadi penentu, yang tercermin dari incremental capital output ratio (ICOR). Jika ICOR masih tinggi, pertumbuhan lewat belanja besar hanya menggembungkan tagihan. Dengan ICOR sekitar 6,33 pada tahun 2023, berarti untuk setiap tambahan $1 PDB, Indonesia memerlukan tambahan lebih dari $6 investasi tambahan.
Studi Thawley dkk. (2024) mengkalkulasi dengan ICOR sekitar 6,6 dan sumbangan investasi di bawah 30 persen PDB, laju pertumbuhan memang hanya mencapai sekitar 5 persen saja. Namun, Jika ICOR bisa kembali ke level historis 4,5 (rekor 1987–1992), pertumbuhan 7,5 persen bisa dicapai tanpa menambah porsi investasi. Bila ICOR tetap tinggi, maka investasilah yang mesti naik sekitar 1,5 kali agar dapat tumbuh 7,5 persen. Ini menegaskan strategi kita harus dua jalur: menekan ICOR sambil secara simultan menarik investasi dengan lebih masif lagi.
Kepastian Hukum adalah Oksigen bagi Investasi
Investor, sebelum menanamkan modal miliaran dolar, tidak hanya melihat potensi pasar. Pertanyaan pertama mereka adalah: “Apakah investasi saya aman? Apakah aturan mainnya jelas dan adil?” Di sinilah peran Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum menjadi krusial.
Bayangkan seorang pengusaha ingin membangun pabrik di sebuah daerah. Ia akan berhadapan dengan berbagai potensi risiko: sengketa lahan, pungutan liar (pungli), hingga pemerasan oleh oknum. Jika aparat kepolisian di wilayah tersebut tidak profesional, tidak responsif, dan bersikap tebang pilih, maka “biaya transaksi” untuk berbisnis menjadi sangat tinggi dan tidak terduga. Risiko ini—yang tidak tercatat di atas kertas—seringkali lebih menakutkan bagi investor ketimbang tarif pajak.
Studi Bénassy-Quéré dkk (2007) menunjukkan jika efisiensi publik merupakan determinan utama dari masuknya penanaman modal asing (PMA). Efisiensi ini terkait dengan beberapa faktor, termasuk minimnya korupsi, penegakan hukum kontrak, perlindungan hak properti, dan keadilan yang efisien. Dari daftar ini, nampak jelas bahwa institusi kepolisian yang profesional bukanlah sekedar pelengkap, melainkan tulang punggung yang menopang pilar efisiensi publik ini.
Jalan Reformasi Polri
Pada 17 September 2025, Kapolri menandatangani surat perintah untuk membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah untuk mengevaluasi dan mempercepat pembenahan internal. Di saat yang sama, pemerintah tengah menyiapkan komite reformasi kepolisian yang akan dibentuk presiden. Artinya, jendelanya sedang terbuka; pertanyaannya: apa saja masalah yang harus diselesaikan agar “oksigen” kepastian hukum ini sungguh-sungguh tersedia?
Jawabannya terletak pada data yang menunjukkan bagaimana rapuhnya kepastian hukum di Indonesia. Pertama, kualitas kepastian hukum Indonesia belum cukup meyakinkan investor. Dalam World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2024, Indonesia berada di peringkat 68 dari 142 negara. Skor Indonesia untuk faktor “Absence of Corruption” dan “Criminal Justice System” masih tergolong rendah. Ini adalah sinyal merah bagi investor yang menjadikan data semacam ini sebagai salah satu acuan utama dalam menakar risiko.
Kedua, pengalaman korupsi pada layanan kepolisian masih tinggi. Laporan Transparency International (2020) mencatat 41 persen pengguna layanan polisi di Indonesia melaporkan pernah membayar suap, hampir dua kali lipat dari rata-rata Asia. Ini adalah “biaya transaksi” yang tak tertulis di term sheet, tetapi cepat sekali “menggemukkan” ICOR proyek.
Ketiga, dari sudut pandang pelaku usaha, risiko keamanan/ketertiban sering kali lebih mengkhawatirkan ketimbang tarif pajak. World Bank Enterprise Survey 2023 menunjukkan 15 persen Perusahaan di Indonesia menyebut “kejahatan, pencurian, dan ketidaktertiban” sebagai hambatan terbesar, sementara hanya 6 persen yang menyebutkan tarif pajak. Untuk setiap skala usaha dari kecil, menengah, dan besar, “kejahatan, pencurian, dan ketidaktertiban” selalu masuk ke tiga besar masalah utama bersamaan dengan “akses ke pendanaan”. Pesannya adalah menegakkan kepastian penegakan hukum bisa sama (bahkan lebih) produktif ketimbang berdebat soal pajak nominal.
Keempat, inefisiensi penegakan hukum secara langsung menggerus penerimaan negara. Contoh paling gamblang adalah peredaran rokok ilegal. Data dari Indodata Research Center pada 2024 memperkirakan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak terkumpul mencapai angka fantastis Rp 97,81 triliun per tahun. Fenomena ini merupakan tugas bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Polri. Namun, dengan 95,44 persen pelanggaran adalah rokok polos (tanpa pita cukai), masalah ini jelas bukan lagi sekadar penyelundupan di perbatasan, melainkan industri manufaktur dan distribusi ilegal yang masif di dalam negeri. Tanpa dukungan Polri yang profesional dan bersih untuk membongkar pabrik-pabrik ilegal hingga ke akarnya, operasi di lapangan sulit menyentuh permukaan.
Dalam RAPBN 2026 anggaran Polri dirancang Rp145,65 triliun (naik 5,12 persen dari outlook 2025) yang merupakan anggaran terbesar ketiga lintas kementerian/lembaga. Ini memunculkan sebuah paradoks: mengapa anggaran yang begitu besar tidak berkorelasi linear dengan peningkatan profesionalisme dan naiknya kepercayaan publik? Argumen bahwa Polri kekurangan dana untuk menjadi lebih baik kini tidak lagi relevan. Masalahnya jelas bukan pada kuantitas anggaran, melainkan pada kualitas belanja, prioritas alokasi, dan yang terpenting, ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang efektif atas penggunaan dana tersebut.
Dari kacamata ekonomi, reformasi Polri Adalah soal memperlakukan anggarannya sebagai investasi pada aset tak berwujud (intangible asset) paling krusial yang dimiliki negara: kepercayaan dan kepastian hukum. Arah reformasi harus fokus pada peningkatan “return on investment” dari anggaran tersebut. Para ahli hukum dan tata negara, termasuk koalisi masyarakat sipil seperti KontraS, YLBHI, dan Imparsial, telah lama menyuarakan reformasi kepolisian yang yang komprehensif: pengawasan sipil yang independen, perbaikan tata kelola dan akuntabilitas, serta koreksi kewenangan agar selaras dengan prinsip negara hukum.
Dari perspektif ekonomi, berbagai usulan teknis tersebut bermuara pada satu tujuan fundamental yang sama: menciptakan institusi kepolisian yang akuntabel, transparan, dan kinerjanya terukur. Inilah prasyarat untuk menekan “biaya ketidakpastian” dan membangun kepercayaan, baik dari warga negara maupun investor.
Pembentukan tim percepatan reformasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum krusial untuk mewujudkan tujuan tersebut. Ini adalah kesempatan emas untuk menunjukkan keseriusan dalam membangun institusi yang modern. Untuk memastikan reformasi berjalan substantif dan bukan sekadar kosmetik, pelibatan kalangan masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak panjang dan keahlian di bidang ini menjadi sebuah keniscayaan. Dengan merangkul berbagai perspektif kritis, tim reformasi akan memiliki legitimasi dan kedalaman analisis yang dibutuhkan untuk menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan efektif.
Pada akhirnya, reformasi Polri adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi kelas dunia. Tanpa keberanian untuk berinvestasi pada fondasi institusional ini, target pertumbuhan 8 persen akan terganjal oleh “biaya tak terlihat” dari ketidakpercayaan dan ketidakpastian hukum.