GREAT Institute Apresiasi Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi, Ingatkan Risiko terhadap Daya Beli dan Subsidi Pertalite

Share
Share

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya meningkatnya risiko gangguan di Selat Hormuz, telah memberikan tekanan besar terhadap pasar energi dunia. Jalur tersebut merupakan salah satu jalur distribusi energi paling strategis karena sekitar seperlima pasokan minyak dan LNG dunia melewatinya. Setiap gangguan yang terjadi di kawasan tersebut segera berdampak pada kenaikan harga minyak, gas, biaya logistik, hingga meningkatnya biaya hidup di berbagai negara.

Indonesia tidak terlepas dari tekanan tersebut. Ketika harga minyak dunia bergerak jauh di atas asumsi APBN, nilai tukar rupiah berada dalam tekanan, dan beban subsidi serta kompensasi energi terus meningkat, pemerintah dihadapkan pada pilihan kebijakan yang sulit. Pemerintah dapat mempertahankan harga energi dengan konsekuensi meningkatnya tekanan terhadap fiskal negara dan neraca badan usaha energi, atau melakukan penyesuaian harga secara terbatas untuk menjaga keberlanjutan ruang fiskal.

Fenomena ini juga dialami berbagai negara lain. Jepang memperkuat ketahanan energi melalui cadangan minyak dan diversifikasi sumber impor. Filipina menyiapkan kebijakan darurat untuk mengelola tekanan harga bahan bakar. India melakukan penyesuaian sebagian harga energi domestik, sementara OPEC+ mengatur kembali pasokan minyak guna menjaga stabilitas pasar global. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis energi global tidak dapat dihindari, melainkan harus dikelola melalui kebijakan yang terukur, realistis, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dalam konteks tersebut, Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah pada 10 Juni 2026 melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Harga Pertamax 92 naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau meningkat sekitar 32,1 persen. Sementara itu, Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter atau sekitar 31,8 persen. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian harga Pertamax Turbo pada Mei 2026.

GREAT Institute menilai kebijakan tersebut sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk mencegah tekanan fiskal yang lebih besar. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa sejak April 2026 pihaknya telah memperkirakan kombinasi kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah akan mempersempit ruang fiskal pemerintah.

Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan harga BBM nonsubsidi merupakan pilihan kebijakan yang tidak mudah, tetapi semakin sulit dihindari ketika harga minyak dunia bertahan jauh di atas asumsi APBN dan nilai tukar rupiah terus melemah.

Menurut Adrian, mempertahankan harga Pertamax selama lebih dari tiga bulan ketika Indonesian Crude Price (ICP) Mei 2026 telah mencapai US$106,56 per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar US$70 per barel, serta rupiah telah menembus Rp18.000 per dolar AS, bukan merupakan kebijakan yang berkelanjutan. Apabila harga tetap dipertahankan, beban tersebut berpotensi berpindah ke neraca keuangan Pertamina, menekan arus kas perusahaan, dan pada akhirnya meningkatkan tekanan terhadap kondisi fiskal negara.

GREAT Institute juga mencatat bahwa meskipun telah mengalami kenaikan, harga jual Pertamax masih berada di bawah estimasi harga keekonomian yang diperkirakan berada pada kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter berdasarkan kondisi Mei 2026.

Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk mempertahankan harga Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp6.800 per liter dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta pengguna transportasi yang paling rentan terhadap kenaikan harga energi.

Namun demikian, Adrian mengingatkan bahwa penyesuaian harga tidak boleh berhenti pada aspek fiskal semata. Pemerintah juga perlu mengantisipasi dampaknya terhadap inflasi, daya beli masyarakat, serta kemungkinan terjadinya perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite.

Kenaikan harga yang cukup besar dalam waktu singkat dapat memunculkan tekanan psikologis bagi masyarakat, khususnya pekerja perkotaan, pengguna sepeda motor, serta pelaku usaha kecil yang selama ini menggunakan Pertamax untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Menurut Adrian, meskipun Pertamax bukan merupakan BBM bersubsidi dan bukan bahan bakar utama angkutan umum sehingga dampak langsung terhadap inflasi diperkirakan relatif terbatas, pemerintah tetap perlu memperhatikan efek ekspektasi yang muncul di masyarakat. Ketika masyarakat melihat harga BBM meningkat secara signifikan, persepsi mengenai kenaikan biaya hidup secara keseluruhan juga cenderung meningkat.

GREAT Institute mengidentifikasi tiga risiko utama yang perlu segera diantisipasi pemerintah.

Pertama, tekanan terhadap daya beli kelompok masyarakat menengah dan menengah rentan yang menggunakan kendaraan pribadi, tetapi tidak seluruhnya berasal dari kelompok berpendapatan tinggi.

Kedua, meningkatnya biaya operasional usaha kecil, sektor logistik informal, pengemudi ojek daring, serta berbagai aktivitas ekonomi yang sangat bergantung pada biaya transportasi.

Ketiga, meningkatnya potensi perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite akibat semakin lebarnya selisih harga kedua jenis BBM tersebut.

Menurut Adrian, risiko terbesar justru terletak pada kemungkinan migrasi konsumsi tersebut. Apabila pengguna Pertamax dalam jumlah besar beralih menggunakan Pertalite, maka penghematan fiskal yang diharapkan dari kenaikan harga Pertamax dapat berkurang. Bahkan, tekanan anggaran justru berpotensi bergeser ke subsidi Pertalite melalui meningkatnya konsumsi dan kuota subsidi.

Karena itu, pengendalian konsumsi Pertalite harus dilakukan bersamaan dengan perluasan pilihan transportasi bagi masyarakat. Selama masyarakat perkotaan masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi, setiap kenaikan harga energi akan langsung meningkatkan biaya hidup rumah tangga. Oleh sebab itu, transportasi umum yang layak, aman, terjangkau, serta terintegrasi menjadi bantalan struktural yang sangat penting.

Menurut GREAT Institute, kenaikan harga BBM nonsubsidi akan lebih mudah diterima apabila masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang memadai sehingga ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dapat dikurangi.

Untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan tersebut, GREAT Institute mengusulkan lima langkah kebijakan lanjutan.

Pertama, pemerintah perlu memperketat penyaluran Pertalite agar benar-benar tepat sasaran melalui percepatan pembatasan berbasis data kendaraan dan QR Code MyPertamina, disertai pemantauan volume konsumsi secara berkala di setiap SPBU agar potensi migrasi konsumsi dapat dideteksi lebih awal.

Kedua, pemerintah perlu menerapkan mekanisme penyesuaian harga yang lebih bertahap dan dapat diprediksi. Penyesuaian harga secara berkala dalam skala kecil dinilai lebih mudah diterima masyarakat dibandingkan kenaikan yang sangat besar akibat penundaan dalam waktu lama.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan pendukung, termasuk menjaga tarif transportasi umum, menahan kenaikan tarif layanan publik yang berkaitan langsung dengan konsumsi rumah tangga, serta memberikan dukungan sementara kepada kelompok pekerja rentan dan pelaku usaha kecil yang terdampak kenaikan biaya transportasi.

Keempat, pemerintah perlu mempercepat penguatan sistem transportasi umum melalui peningkatan kualitas layanan, frekuensi perjalanan, keamanan, integrasi antarmoda, keterjangkauan tarif, serta pembangunan fasilitas pendukung seperti halte, jalur pejalan kaki, park and ride, serta akses first mile dan last mile.

Kelima, pemerintah perlu menjaga transparansi dan kepastian fiskal dengan mengomunikasikan secara terbuka besaran kewajiban kompensasi kepada Pertamina, jadwal pembayarannya, serta peta jalan kebijakan harga energi hingga akhir tahun. Kepastian tersebut dinilai penting bagi keberlangsungan arus kas Pertamina, kredibilitas APBN, serta stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam jangka menengah, GREAT Institute memandang bahwa kenaikan harga Pertamax perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki arsitektur subsidi energi nasional.

Menurut Adrian Nalendra Perwira, selama ini subsidi energi cenderung lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memiliki akses konsumsi energi lebih besar, sedangkan masyarakat miskin tetap menanggung dampak tidak langsung melalui inflasi dan terbatasnya pelayanan publik. Oleh karena itu, reformasi subsidi energi bukan berarti negara mengurangi perannya, melainkan memastikan subsidi diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada komoditas yang dikonsumsi oleh seluruh kelompok pendapatan.

Adrian juga menegaskan bahwa kebijakan harga BBM harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas ekonomi nasional. Di tengah tekanan terhadap rupiah, kenaikan suku bunga, serta meningkatnya perhatian pasar terhadap keberlanjutan fiskal Indonesia, pemerintah perlu menunjukkan bahwa APBN tetap dikelola secara hati-hati tanpa mengabaikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan harga Pertamax memang realistis dari sisi fiskal, tetapi pelaksanaannya harus mampu mencegah munculnya tekanan baru terhadap inflasi, daya beli masyarakat, maupun beban subsidi Pertalite. Reformasi harga energi pada akhirnya harus diarahkan untuk membangun sistem subsidi yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih berkelanjutan.

Sumber: https://siap.viva.co.id/news/25949-great-institute-apresiasi-kenaikan-bbm-nonsubsidi-ingatkan-risiko-daya-beli-dan-subsidi-pertalite?page=all