Bukan Sekadar Penyampaian Target Makro Tahunan

Oleh: Dr.Sudarto

Share
Share

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026 dinilai memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar penyampaian target ekonomi tahunan. Kehadiran langsung Presiden untuk menyampaikan pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menjadikan APBN 2027 sebagai instrumen strategis dalam memperkuat fondasi fiskal sekaligus menata kembali arah ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 berada pada kisaran 5,8–6,5 persen. Pendapatan negara diproyeksikan mencapai 11,82–12,40 persen terhadap PDB, sementara belanja negara berada di kisaran 13,62–14,80 persen terhadap PDB. Adapun defisit APBN ditargetkan tetap terjaga pada level 1,80–2,40 persen terhadap PDB.

Direktur Eksekutif Great Institute, Sudarto, menilai kekuatan utama pidato Presiden terletak pada keberaniannya mengaitkan APBN dengan perlindungan rakyat, reformasi penerimaan negara, serta penguatan kedaulatan atas kekayaan nasional.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa APBN harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga arah fiskal 2027 tetap prudent dan berkelanjutan di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global.

Menurut Sudarto, pesan tersebut penting karena disampaikan ketika pasar tengah memberi perhatian besar terhadap kondisi ekonomi Indonesia, terutama setelah outlook rating dari Moody’s dan Fitch Ratings berubah menjadi negatif, rupiah melemah, dan pasar saham domestik mengalami tekanan dalam beberapa bulan terakhir.

Sudarto juga menilai pidato Presiden menjadi menarik karena secara terbuka membahas persoalan mendasar dalam struktur fiskal Indonesia, seperti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap PDB dan dugaan kebocoran dalam pengelolaan kekayaan nasional, termasuk praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Selain itu, Presiden kembali menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional, dengan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Great Institute memandang bahwa pemerintah mulai menghubungkan agenda makro-fiskal dengan upaya pembenahan struktur ekonomi nasional secara lebih terbuka. Meski demikian, tantangan utama dinilai tetap berada pada implementasi kebijakan.

Target penerimaan negara yang masih berada di kisaran 11,82–12,40 persen terhadap PDB menunjukkan bahwa reformasi penerimaan negara perlu diperkuat agar pemerintah mampu mendanai program prioritas tanpa meningkatkan risiko fiskal.

Sudarto menegaskan bahwa reformasi penerimaan negara harus dilakukan lebih serius melalui pengawasan ekspor komoditas yang lebih ketat, integrasi data antar lembaga yang lebih baik, serta pembenahan tata kelola perpajakan dan bea cukai hingga ke tingkat implementasi.