Menutup Kebocoran Pajak demi Keadilan Ekonomi

Oleh: Prof. Perdana Wahyu Santosa

Share
Share

Target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun pada 2027 mendatangkan tantangan besar bagi pemerintah. Di tengah kebutuhan menjaga kesinambungan fiskal, daya beli masyarakat, dan momentum pertumbuhan ekonomi, peningkatan penerimaan negara perlu ditempuh tanpa menambah tekanan berlebihan terhadap kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena itu, arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan sudah saatnya mendapat perhatian khusus. Upaya meningkatkan penerimaan tidak semestinya hanya bertumpu pada perluasan pungutan atau peningkatan beban terhadap basis pajak yang sudah ada, tetapi juga melalui peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran dalam skala besar.

Pada akhir Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya penelusuran terhadap 40 perusahaan di sektor manufaktur baja dan bahan bangunan yang diperkirakan berkaitan dengan potensi kebocoran penerimaan negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp10 triliun.

Pemerintah juga menyampaikan indikasi potensi kehilangan penerimaan hingga sekitar Rp1 triliun per tahun dari salah satu entitas yang diperiksa secara lebih mendalam. Potensi tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta aktivitas impor bahan baku.

Temuan awal tersebut tentu harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan serta sesuai dengan ketentuan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Namun, besarnya potensi penerimaan yang disebut pemerintah menunjukkan bahwa ruang untuk memperbaiki kepatuhan dan menutup kebocoran fiskal masih cukup besar.

Persoalan ini penting karena rendahnya penerimaan pajak tidak selalu dapat dijelaskan hanya dari sisi kepatuhan masyarakat. Ada persoalan struktural yang juga harus dibenahi, mulai dari efektivitas pengawasan, integrasi data, kualitas administrasi perpajakan, hingga integritas aparat yang menjalankan sistem tersebut.

Karena itu, agenda peningkatan penerimaan pajak dapat sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat keadilan fiskal. Mereka yang selama ini telah patuh tidak semestinya terus menjadi sasaran termudah ketika negara membutuhkan tambahan penerimaan.

Mencegah Distorsi

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, ketidakpatuhan pajak dalam skala besar memiliki konsekuensi yang melampaui persoalan penerimaan negara.

Ketidakpatuhan dapat menciptakan distorsi persaingan apabila perusahaan yang menjalankan seluruh kewajibannya harus berhadapan dengan pelaku usaha yang memperoleh keuntungan biaya melalui praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perusahaan yang patuh menanggung pajak sebagai bagian dari struktur biaya usahanya. Sebaliknya, apabila terdapat pelaku usaha yang mampu menghindari sebagian kewajiban tersebut, mereka berpotensi menawarkan harga yang lebih rendah bukan karena inovasi, peningkatan produktivitas, ataupun efisiensi, melainkan karena memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan.

Dalam jangka panjang, keadaan semacam itu dapat menghasilkan insentif yang keliru. Pelaku usaha yang patuh justru menghadapi biaya relatif lebih tinggi, sementara pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya memperoleh keuntungan ekonomi.

Jika dibiarkan, sistem secara tidak langsung memberikan keuntungan kepada mereka yang tidak menjalankan kewajibannya secara penuh.

Oleh karena itu, menutup kebocoran penerimaan pada sektor-sektor bernilai ekonomi besar bukan semata-mata agenda fiskal. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penciptaan arena persaingan usaha yang lebih setara.

Ketika penerimaan dapat ditingkatkan melalui perbaikan kepatuhan dan penutupan kebocoran, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar tanpa harus terburu-buru menambah beban masyarakat.

Pada saat yang sama, perusahaan yang selama ini taat memperoleh kepastian bahwa kepatuhan mereka tidak menempatkan mereka pada posisi yang kurang menguntungkan dalam persaingan.

Penegakan kepatuhan perpajakan terhadap korporasi besar memang dapat memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap investasi. Pemeriksaan yang tidak terukur, tidak transparan, atau menciptakan ketidakpastian tentu berpotensi meningkatkan biaya berusaha.

Namun, persoalannya bukan terletak pada ada atau tidak adanya pengawasan, melainkan pada kualitas pengawasan tersebut.

Investasi jangka panjang membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang setara. Investor yang berorientasi jangka panjang justru berkepentingan terhadap sistem yang dapat memastikan seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang sama.

Dengan demikian, penguatan penegakan hukum perpajakan tidak harus dipertentangkan dengan agenda menarik investasi. Keduanya dapat berjalan bersama sepanjang pengawasan dilakukan secara profesional, berbasis data, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Sebaliknya, pembiaran terhadap ekonomi informal atau aktivitas yang berada di luar sistem justru berpotensi memperbesar ketidakpastian. Negara kehilangan penerimaan, sementara perusahaan yang patuh menghadapi persaingan yang tidak seimbang.

Kredibilitas Fiskal

Tantangan berikutnya adalah memastikan penguatan administrasi perpajakan tidak berhenti pada digitalisasi.

Teknologi memang dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mencocokkan data, mendeteksi anomali transaksi, dan mengurangi ruang interaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Namun, teknologi bukanlah pengganti integritas.

Sistem digital secanggih apa pun tetap bergantung pada kualitas tata kelola dan manusia yang mengoperasikannya. Karena itu, reformasi perpajakan harus berjalan pada dua jalur sekaligus: memperkuat teknologi dan data serta membangun integritas birokrasi.

Apabila ditemukan keterlibatan aparat dalam membantu atau membiarkan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan transparan. Hal ini penting bukan hanya untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kredibilitas institusi perpajakan di mata masyarakat.

Kepatuhan pajak pada akhirnya sangat berkaitan dengan kepercayaan. Masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajibannya ketika meyakini bahwa sistem memperlakukan setiap wajib pajak secara setara dan penerimaan negara dikelola secara bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, target penerimaan perpajakan Rp2.908 triliun pada 2027 semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan bagaimana mengumpulkan uang lebih banyak.

Target tersebut juga merupakan ujian bagi kemampuan pemerintah untuk membangun sistem penerimaan yang lebih adil, efektif, dan kredibel.

Pemerintah memiliki pilihan untuk memperkuat penerimaan dengan mengoptimalkan basis yang sudah patuh atau bekerja lebih keras menemukan penerimaan yang selama ini hilang dari sistem.

Pilihan kedua memang membutuhkan kemampuan pengawasan, integrasi data, dan penegakan hukum yang jauh lebih kuat, tetapi memiliki nilai keadilan yang lebih tinggi.

Penelusuran terhadap potensi kebocoran pada puluhan perusahaan di sektor baja dan bahan bangunan dapat menjadi titik awal. Namun, kebijakan tersebut sebaiknya tidak terbatas pada tindakan sesaat. Pengawasan berbasis risiko dan data perlu dilembagakan sebagai bagian permanen dari administrasi perpajakan.

Dengan demikian, keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya tercermin dari besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari seberapa adil beban tersebut dibagikan, seberapa kecil ruang bagi ketidakpatuhan, dan seberapa tinggi kepercayaan masyarakat terhadap institusi fiskal.

Jika kebocoran dapat ditekan, aparat yang menyimpang ditindak, dan wajib pajak yang patuh memperoleh perlakuan yang adil, peningkatan penerimaan tidak harus selalu identik dengan peningkatan beban masyarakat.

Dengan upaya tersebut, substansi reformasi perpajakan dapat diwujudkan. Negara bukan sekadar menjadi semakin efektif dalam memungut pajak, tetapi juga semakin mampu memastikan bahwa setiap pihak menjalankan kewajibannya secara proporsional.

Keadilan fiskal semacam itulah yang diperlukan untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju 2027.