Penguatan Kota-kota di Indonesia

Oleh: Adhamaski Pangeran, Peneliti GREAT Institute

Share
Share

Dalam kegiatan akad massal rumah KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada akhir Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto secara spontan menyampaikan gagasan penting mengenai perlunya master plan bagi kota-kota di Indonesia.

Menurut Presiden, keberadaan master plan tersebut diharapkan mampu mengubah wajah kota menjadi lebih tertata, lebih indah, sekaligus lebih menarik bagi wisatawan.

Pernyataan ini cukup mengejutkan. Bukan hanya karena disampaikan dalam forum akad massal KPR FLPP yang selama ini lebih banyak berfokus pada pembangunan rumah subsidi di wilayah kabupaten dan kawasan pinggiran kota, tetapi juga karena untuk pertama kalinya Presiden Prabowo secara eksplisit memberikan perhatian pada agenda pembangunan perkotaan. Selama satu tahun terakhir, fokus kebijakan pemerintah lebih banyak diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia melalui Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat, serta penguatan ekonomi perdesaan melalui swasembada pangan dan Koperasi Merah Putih.

Penekanan pada pembangunan sumber daya manusia dan perdesaan tentu bukan langkah yang keliru. Bahkan, sejumlah indikator mulai menunjukkan hasil yang positif. Di sektor perdesaan, misalnya, kesejahteraan petani mengalami peningkatan yang tercermin dari membaiknya Nilai Tukar Petani (NTP), meningkatnya produksi pangan, serta pertumbuhan sektor pertanian yang sangat kuat dalam satu tahun terakhir.

Transformasi Perkotaan dan Perlunya Undang-Undang Perkotaan

Namun demikian, ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, prioritas pembangunan yang terlalu terkonsentrasi pada perdesaan berpotensi menimbulkan paradoks. Pengalaman berbagai negara selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi hampir selalu bertumpu pada penguatan kawasan perkotaan. Sebaliknya, pembangunan perdesaan umumnya berfungsi sebagai strategi pemerataan pembangunan, bukan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Tantangannya adalah Indonesia saat ini belum berada pada tahap pembangunan ekonomi yang sepenuhnya mapan dan setara. Pertumbuhan ekonomi masih perlu dipacu lebih tinggi, sementara kesenjangan antarwilayah belum sepenuhnya teratasi. Dalam konteks tersebut, strategi pertumbuhan yang berorientasi pada pemerataan tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan perdesaan. Penguatan kota-kota sebagai pusat aktivitas ekonomi, industri, jasa, dan inovasi menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Karena itu, ajakan Presiden untuk mengundang para gubernur, wali kota, dan akademisi guna merumuskan arah pembangunan perkotaan patut disambut dengan optimisme. Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk merancang bagaimana sumber daya nasional yang terbatas, baik fiskal, kebijakan, maupun talenta, dapat diarahkan secara strategis bagi pembangunan kota-kota di Indonesia.

Kota-kota di Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang besar. Namun, potensi tersebut tidak dapat berkembang optimal apabila hanya mengandalkan pemerintah kota. Keterbatasan fiskal, sempitnya ruang kewenangan, serta fragmentasi kebijakan lintas sektor membuat banyak kota mengalami kesulitan untuk bertransformasi secara signifikan. Tanpa dukungan kerangka kebijakan nasional yang kuat, kota-kota akan terus berkembang secara terpisah dengan capaian yang tidak merata.

Lebih jauh lagi, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pembangunan perkotaan. Padahal, kota merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, gagasan penyusunan master plan kota seharusnya menjadi pintu masuk bagi lahirnya Undang-Undang Perkotaan yang mampu memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat pembiayaan pembangunan perkotaan, serta mendorong integrasi kebijakan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.

Pada akhirnya, pembangunan kota tidak boleh berhenti pada upaya mempercantik wajah kota atau sekadar meningkatkan daya tarik wisata. Kota-kota di Indonesia harus dibangun agar benar-benar memberikan dampak nyata melalui peningkatan produktivitas masyarakat, perluasan kesempatan kerja, penguatan daya saing nasional, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Jika dikelola dengan visi yang tepat, penguatan kota-kota dapat menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk memasuki fase pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Semoga.

Sumber: Kompas.id – Penguatan Kota-Kota di Indonesia